- Dia merupakan independent contractor yang menerima tanggung jawab atas namanya sendiri dan bertanggung jawab tidak hanya terhadap kesalahan dan kelalaiannya saja tetapi juga kesalahan yang dilakukan pihak-pihak yang terkait salam pelaksanaan kontraknya.
- Dalam pelaksanaan secara umum dapat dikatakan bahwa dia melakukan negosiasi dengan customer mengenai biaya pelaksanaan angkutan dan bukan sekedar menerima komisi saja.
- Pembatasan hak sita sama dengan agen, bila forwarder bertindak sebagai principal dalam melaksanakan MTO maka STC nya umumnya tidak mencakup. Dengan belum adanya konvensi international yang berlaku maka kontrak MTO diatur oleh International Chamber of Commerce yang dikenal dengan ICC Uniform Rules of a Uniform Transport Document.
Kebebasan berkontrak:
Dalam formulasi STC, forwarder menikmati kebebasan berkontrak bila melakukan angkutan sebagai carrier, dia menghindari tanggung jawabnya dengan mencantumkan dalam STC bahwa dia bukanlah "Common Carrier"
Hubungan dengan pihak terkait:
Selain dengan shipper dan consignee maka freight forwarder harus berhubungan atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melayani customer.
-Pejabat, Pemerintah, dan penguasa lainnya.
- Pejabat Bea Cukai untuk Custom Clearance
- Pejabat Kepelabuhanan
- Perbankan
- Dep Kes/ Karantina
- Pejabat/ Konsuler untuk memperoleh Certificate of Origin (Keterangan asal barang)
- Departement perdagangan mengenai izin ekspor atau Impor
- Departement Perhubungan mengenai izin transport.
Hubungan Forwarder dengan beberapa pihak digambarkan sebagai berikut:
Referensi: Book Management Multimoda Transportation and Freight Forwarder hal 10-11