Nama Perusahaan : PT. POS INDONESIA
Tahun berdiri : 26 Agustus 1746
Alamat : Jl. Pemuda No.79 RT.20 RW.06, Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, 13220
No. Telepon : 021-4890777
Email : www.posindonesia.co.id
Produk : Jasa Pengiriman dan Layanan Pembayaran
VISI
Menjadi raksasa logistik pos dari Timur.
MISI
Menjadi aset yang berguna bagi bangsa dan negara
Menjadi tempat berkarya yang menyenangkan
Menjadi pilihan terbaik bagi para pelanggan
Senantiasa berjuang untuk memberikan yang lebih baik bagi bangsa, Negara, pelanggan, karyawan, masyarakat, serta pemegang saham
SEJARAH SINGKAT PT. POS INDONESIA
Sejarah mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, Kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jenderal G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746.
Pos Indonesia bertujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
STRUKTUR ORGANISASI PT. POS INDONESIA
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR CABANG
PROSES PENGIRIMAN BARANG
Pengirim barang (dari Jakarta) membawa barang ke kantor pos terdekat
Barang ditimbang untuk mengetahui biaya pengiriman
Pengimputan data kiriman oleh CS sesuai data yang diberikan pengiriman (nama pengirim, nama penerima, alamat penerima, isi kiriman, berat) dan memberikan resi
Barang kiriman yang diterima kantor pos kemudian dibawa ke DC pos Indonesia yang beralamat di Jl. Pemuda No.79 RT.20 RW.06, Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur
Barang yang sudah tiba di DC disortir sesuai tujuan paket
Barang diantarkan ke DC kota tujuan untuk disortir kembali sesuai alamat penerima dan diantar ke alamat penerima oleh kurir
Sebaliknya, barang yang dari luar kota diantarkan ke DC Jakarta rawamangun untuk disortir kealamat tujuan dan diantarkan
ASET PERUSAHAAN
Aset yang dimiliki Kantor Pos Indonesia yaitu :
4800 Kantor Pos di Indonesia.
Armada Pengiriman (Truck, Mobil, Motor)
VALUE ADDED
Pos Indonesia sudah terpercaya dari waktu ke waktu.
Banyak layanan yang disediakan contohnya seperti pelayanan domestic dan international.
Packing dapat menyesuaikan barangnya misalnya kayu,buble wrap,plastic kemasan dari Pos Indonesia.
Pos Indonesia lebih murah dibandingkan dengan perusahaan lain dengan jasa yang sejenis.
Penjemputan barang/pick up service oleh O-ranger
Pos Indonesia jangkauannya luas cabang-cabangnya sudah tersebar ke pelosok.
Pos Indonesia menyediakan pengiriman dangerous goods dan valuable goods dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN DANGEROUS GOODS DAN VALUABLE GOODS
Menggunakan lini produk Pos Express dan Pos Kilat Khusus.
Kategori Produk: Prioritas.
Standar Waktu penyerahan sesuai ketentuan.
Diberi teraan barcode atau tanda khusus lainnya.
Ditempel stiker khusus “Paketpos DG” atau “Paketpos VG” dan “JANGAN DIBANTING”.
Menggunakan resi pengiriman atau tanda pelunasan lainnya.
Ganti rugi atas keterlambatan/kerusakan/kehilangan.
Diantar sampai ke alamat penerima.
Dilampiri shipper’s declaration dan ditandatangani untuk setiap kiriman, tidak diperkenankan melakukan perubahan atau penambahan.
Dilampiri pemberitahuan tentang isi (PTI).
Dapat dilacak.
Mempergunakan kemasan khusus.
KETENTUAN BERAT DAN UKURAN BARANG PADA DANGEROUS GOODS DAN VALUABLE GOODS
Maksimal kiriman berat 50 kilogram.
Ukuran minimal: – panjang : 15,2 centimeter – lebar : 9 centimeter – tinggi : 0,2 centimeter
Ukuran maksimal:
Berbentuk kotak atau gulungan panjang + 2 (lebar + tinggi) < 400 centimeter, dimensi terpanjang maksimal 150 centimeter.
KETENTUAN STANDAR WAKTU PENYERAHAN (SWP)
SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional.
SWP berdasarkan pola distribusi ke kantor tujuan sesuai dengan layanan Pos Ekspress dan Pos Kilat Khusus.
KETENTUAN ISI PAKET
Barang yang dilarang dikirim melalui Pos Indonesia:
Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
Barang yang melanggar kesusilaan.
Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutra, parasit, serangga dan pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Barang yang mudah busuk, bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
Barang-barang terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN TARIF PENGIRIMAN
Tarif berdasarkan Pos Ekspress dan Pos Kilat Khusus ditambah surcharge.
Tarif ditetapkan berdasarkan kantor tujuan, tingkat berat aktual atau volumetrik.
Tingkat berat diatur sebagai berikut:
Tingkat berat pertama; sampai dengan 2 kilogram
Tingkat berat berikutnya setiap 1 kilogram sampai dengan 50 kilogram
- Mempergunakan berat aktual
- Mempergunakan perhitungan volumetrik dengan rumus; Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) dibagi 6000 dimana hasilnya adalah berat dalam kilogram.
- Jika terdapat perbedaan antara berat aktuan dan perhitungan volumetrik maka digunakan tarif yang tertinggi.
- TujuanOngkos Kirim Per KgPaket Kilat KhususPaket Pos Dangerous GoodsPaket Pos
- Valuable GoodsAmbon Tarif dikenakan untuk sekali pengiriman, untuk pengiriman kembali (retur) dan penerusan dikenakan tarif baru.