Sabtu, 17 Desember 2016

#171216-TM7-Rangkuman K8-K13

Transportasi dan Logistic
Logistic adalah proses me-manage perpindahan dan penyimpanan bahan, barang setengah jadi dan barang jadi dari supplier antar fasilitas entreprice lalu ke customer

Peran logistik dalam mencapai “lebih murah” adalah proses rekayasa ulang logistik untuk mengurangi biaya, antara lain dengan pengaturan kapasitas, ekonomi, logistik ramping, dan pengurangan persediaan.
.
manfaat transportasi yaitu:

1. Kegiatan ekonomi bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dengan menciptakan manfaat. Transportasi adalah salah satu jenis kegiatan yang menyangkut peningkatan kebutuhan manusia dengan mengubah letak geografis barang dan orang sehingga akan menimbulkan adanya transaksi

2. Transportasi menciptakan persatuan, pelayanan lebih luas, keamanan negara, mengatasi bencana, 

3. Manfaat Kewilayahan Memenuhi kebutuhan penduduk di kota, desa, atau pedalaman terutama yang berkaitan dengan sirkulasi dan mobilisasi serta perangsang pembangunan.

Transportasi Darat
 Plat Kuning
1. UU no 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 3 disebutkan dengan jelas bahwa kendaraan berdasarkan fungsinya terbagi menjadi kendaraan umum (plat kuning) dan kendaraan perorangan (plat hitam)
2. UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

TRANSPORTASI PERKOTAAN
Strategi:
·         Mempertimbangkan besar skala pelayanan secara bersikenambungan :
·         Meningkatkan rekayasa dan management lalulintasn
·         Keterpaduan antar moda
·         Menggunakan kendaraan ramah lingkungan dan hemat BBM
Intervensi pemerintah :
membatasi setiap kepemilikan kendaraan pribadi

Transportasi Laut
Undang Undang No. 17 Tahun 1985 Tentang : Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut) Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 17 TAHUN 1985 (17/1985) Tanggal : 31 DESEMBER 1985 (JAKARTA) Sumber : LN 1985/76; TLN NO. 3319.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT)

Pasal 1 Mengesahkan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985
Transportasi udara
 Strategi Transportasi Udara – Eco Airport
1.       Pengembangan bandar udara dalam jangka panjang akan mengikuti strategi optimalisasi, pendanaan, antisipasi keadaan darurat, keterbukaan, sinergi operasi, sertifikasi, eco airport, dan otomatisasi bandara.
2.       Strategi eco-airport terkait dengan kewajiban menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
3.       Eco –airport adalah sebuah strategi yang membuat sebuah bandara menjadi ramah lingkungan yang berarti memanfaatkan sumber daya lingkungan yang ada dengan dampak kerusakan atau gangguan lingkungan seminimal mungkin. 

Strategi Transportasi Udara – Sky Marshall
`              1. Di bidang keamanan penerbangan dalam jangka panjang akan mengikuti strategi ofensif, yaitu: audit security, pemeriksaan barang kiriman dengan anjing pelacak, dan penggunaan Sky Marshall sebagai sistem pengamanan di dalam pesawat udara
  1. Sky Marshall adalah penegakan hukum secara rahasia atau counter agen teroris di pesawat komersial untuk melwan pembajakan pesawat.
  2. Sky Marshall dapat diberikan oleh maskapai penerbangan yang menyediakan Sky Marshall setiap penerbangan seperti maskapai El Al
Transportasi Perkeretaapian
Strategi Transportasi Perkeretaapiaan- Random CS strategi:
Kondisi:
Masih terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api.

Strategi:
•       Pengujian dan sertifikasi kelaikan prasarana dan sarana.
•       Audit khusus prasarana dan sarana.
•       Pelaksanaan random check sarana.
•       Pengujian petugas operasi dan peningkatan keselamatan di JPL (penjaga perlintasan kereta api)

 Strategi Transportasi Perkeretaapiaan- Parsial Double Track
Kondisi:
Jalur perlintasan kereta api terbatas.

   Strategi:
1. Pendekatan Pos Blok.
2. Parsial Double Track.     


Strategi Transportasi Perkeretaapiaan- Keterpaduan Intra dan Antar Moda

Kondisi:
Akses menuju stasiun terbatas.

 Strategi:
•       Pengembangan kereta api perkotaan sebagai angkutan massal berbasis jalan rel.
•       Pengaktifan lintas cabang.
•       Menghidupkan lintas mati.
•       Mengupayakan keterpaduan intra dan antar moda dalam sistem angkutan jalan rel.
Air Cargo Survices

Definition dan Characteristics
Karateristik cargo udara adalah sesuai dengan bentuk, ukuran, kepadatan dan berat. Ketidakseimbangan arus cargo udara juga termasuk karakteristik yang harus diperhatikan

Air Cargo Servies and Emerging Issues
Berikut ini adalah beberapa isu yang muncul penting yang berkaitan dengan layanan cargo udara.
-          Cargo udara melayani kepentingan ekonomi yang lebih luas dan sekarang meliputi area layanan baru
-          Globalisasi dari proses manufaktur telah membuka batas baru
-          Jasa Cargo udara yang digunakan untuk menjadi oleh-produk dengan cargo mengisi kapasitas penumpang yang tidak terpakai dari pesawat.
-          Transportasi udara semakin menjadi salah satu dari banyak elemen di intermodal rantai transportasi cargo secara keseluruhan.

Jumat, 16 Desember 2016

#161216-TM6-Air Cargo Survices

Definition dan Characteristics
Karateristik cargo udara adalah sesuai dengan bentuk, ukuran, kepadatan dan berat. Ketidakseimbangan arus cargo udara juga termasuk karakteristik yang harus diperhatikan.
Development of air cargo
Ada 2 faktor yang memngaruhi pertumbuhan cargo utama.
1.       Pengembangan pasar berkaitan dengan global dan khususnya pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDB)
2.       Kemajuan teknis dan teknologi dan pengembangan yang sangat dipengaruhi desain pesawat cargo dan kegiatan ground handling yang efisien.
The Network.
1.       Jaringaan Linear
Menurut Holloway (1998) jaringan linear tidak hanya membawa lalu lintas asal-tujuan non-stop rute, tetapi juga melalui asal dan tujuan lalu lintas lokal di beberapa stop-rute.
2.       Jaringan grid
Jaringan grid dapat di tandai penerbangan pendek dan jarak menengah di terutama dalam negeri. (Hamoen, 1997. Jaringan Gridsonora: Hamoen (99)
3.       Hubungan dan Berbicara
Jaringan memiliki peran penting dalam transportasi cargo udara salah satunya adalah Fedex, salah satu integrator utama yang memberikan pengiriman ekspress.
Menurut Holloway (1998) tujuan utama dari jaringan ini adalah untuk memaksimalkan jumlah koneksi yang dicapai oleh cargo udara yang masuk. Hubungan penting untuk pengembangan cargo paling tidak karena barang tidak selalu berasal dari bandara penumpan berorientasi tradisional.
Air Cargo Facilities
Operator-Operator cargo udara utama memiliki 4 masalah utama ketika memutuskan dimana untuk mencari fasilitas mereka dan dimana untuk mendaratkan pesawat mereka.
-          Permintaan keseluruhan untuk layanan mereka di wilayah yang dilayani oleh bandara
-          Lokasi dan aksesbilitas dari situs bandara
-          Kondisi dan fasilitas bandara itu sendiri
-          Ekspansi masa depan bisnis mereka di wilayah tersebut.
Air Cargo Servies and Emerging Issues
Berikut ini adalah beberapa isu yang muncul penting yang berkaitan dengan layanan cargo udara.
-          Cargo udara melayani kepentingan ekonomi yang lebih luas dan sekarang meliputi area layanan baru
-          Globalisasi dari proses manufaktur telah membuka batas baru
-          Jasa Cargo udara yang digunakan untuk menjadi oleh-produk dengan cargo mengisi kapasitas penumpang yang tidak terpakai dari pesawat.
-          Transportasi udara semakin menjadi salah satu dari banyak elemen di intermodal rantai transportasi cargo secara keseluruhan.

-          Titik fokus telah pindah dari mode transportasi ke barang itu sendiri

Sabtu, 10 Desember 2016

#101216TM5-Strategi Transportasi Perkeretaapian

Sabtu 10 Desember 2016



Kondisi Transportasi Nasional 1995-2004
Dalam kurun waktu 1995 - 2004 telah dilaksanakan program pembangunan prasarana dan sarana perkereta-apian, meliputi: peningkatan jalan kereta api,pembangunan badan jalan kereta api, pembangunan jalan kereta api, rehabilitasi/peningkatan dan perkuatan jembatan kereta api,pembangunan jembatan baru, pembangunan pintu perlintasan, rehabilitasi KRL/KRD dan pembangunan Kereta K3 untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan aksesibilitas pelayanan perkeretaapian.

Bahkan pada periode tahun 2000 - 2004 telah selesai dilaksanakan pembangunan jalur ganda kereta api sepanjang 162 km, diantaranya adalah pembangunan jalur ganda di lintas padat seperti: Jakarta - Bandung (54 km); Cikampek - Cirebon (54 km); Yogyakarta - Solo (42 km); dan Tegal -Brebes (12 km)

Strategi Transportasi Perkeretaapiaan-Random CStrategi:
Kondisi:
Masih terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api.

Strategi:
       Pengujian dan sertifikasi kelaikan prasarana dan sarana.
       Audit khusus prasarana dan sarana.
       Pelaksanaan random check sarana.
       Pengujian petugas operasi dan peningkatan keselamatan di JPL (penjaga perlintasan kereta api)

 Strategi Transportasi Perkeretaapiaan-Parsial Double Track
Kondisi:
Jalur perlintasan kereta api terbatas.

   Strategi:
1. Pendekatan Pos Blok.
2. Parsial Double Track.     


Strategi Transportasi Perkeretaapiaan- Keterpaduan Intra dan Antar Moda
Kondisi:
Akses menuju stasiun terbatas.

 Strategi:
       Pengembangan kereta api perkotaan sebagai angkutan massal berbasis jalan rel.
       Pengaktifan lintas cabang.
       Menghidupkan lintas mati.
       Mengupayakan keterpaduan intra dan antar moda dalam sistem angkutan jalan rel.

Jumat, 09 Desember 2016

#091216TM4-Strategi Transportasi Udara

Kondisi Transportasi Nasional 1995-2004
1.       Pada kurun waktu 1995 - 1999 pelayanan transportasi udara mengalami keterpurukan terkait dengan krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997. Hal ini membuat perusahaan penerbangan mengurangi jumlah armada yang dioperasikan, bahkan mengembalikan pesawat-pesawat sewa, mengurangi rute dan frekuensi penerbangan. Beban perusahaan penerbang-an nasional semakin berat untuk menutup biaya operasi, meskipun telah dilakukan penyesuaian tarif beberapa kali
2.       Pada tahun 2000 - 2004 sejalan dengan dimulainya kebijakan multi operator angkutan udara nasional, pertumbuhan angkutan penumpang dalam negeri rata-rata sebesar 24,5% per tahun dimana jumlah penumpang pada tahun tahun 2000 sebesar 7,62 juta orang menjadi 23,76 juta orang pada tahun 2004 . Sementara itu pertumbuhan permintaan jasa angkutan barang/cargo udara dalam negeri pada kurun waktu tahun 2000 - 2004 mengalami penurunan rata-rata sebesar 75% yaitu sebesar 119.546 ton pada tahun 2000 menjadi sebesar 208.902 ton tahun 2004

3.       Sampai dengan tahun 2004 Indonesia telah mengadakan perjanjian hubungan udara bilateral dengan 67 negara mitra wicara, sedangkan untuk perjanjian hubungan udara multilateral Indonesia telah melakukan perjanjian dalam beberapa tingkat yaitu Sub Regional seperti IMT-GT dan BIMP-EAGA; Regional (ASEAN); Asia Pasifik (APEC) dan tingkat Global (WTO/GATTs). Dalam implementasinya, perusahaan penerbangan mengacu kepada hasil perjanjian baik bilateral maupun multilateral.


 Strategi Transportasi Udara – Eco Airport
1.       Pengembangan bandar udara dalam jangka panjang akan mengikuti strategi optimalisasi, pendanaan, antisipasi keadaan darurat, keterbukaan, sinergi operasi, sertifikasi, eco airport, dan otomatisasi bandara.
2.       Strategi eco-airport terkait dengan kewajiban menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
3.       Eco –airport adalah sebuah strategi yang membuat sebuah bandara menjadi ramah lingkungan yang berarti memanfaatkan sumber daya lingkungan yang ada dengan dampak kerusakan atau gangguan lingkungan seminimal mungkin. 

Strategi Transportasi Udara – Sky Marshall
1.               1.   Di bidang keamanan penerbangan dalam jangka panjang akan mengikuti strategi ofensif, yaitu: audit security, pemeriksaan barang kiriman dengan anjing pelacak, dan penggunaan Sky Marshall sebagai sistem pengamanan di dalam pesawat udara
  1. Sky Marshall adalah penegakan hukum secara rahasia atau counter agen teroris di pesawat komersial untuk melwan pembajakan pesawat.
  2. Sky Marshall dapat diberikan oleh maskapai penerbangan yang menyediakan Sky Marshall setiap penerbangan seperti maskapai El Al

Sabtu, 03 Desember 2016

#031216-TM3-Strategi Transportasi Laut.

Undang Undang No. 17 Tahun 1985 Tentang : Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut) Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 17 TAHUN 1985 (17/1985) Tanggal : 31 DESEMBER 1985 (JAKARTA) Sumber : LN 1985/76; TLN NO. 3319.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT)

Pasal 1 Mengesahkan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985
Hasil gambar untuk undang undang tentang unclos

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING DALAM MELAKSANAKAN HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DITETAPKAN. BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Alur Laut Kepulauan adalah alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 8 Undang-undang yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan.
2. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
3. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang.
 4. Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang.
 5. Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang
. 6. Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undangundang.
7. Konvensi adalah konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.

    BAB III PENETAPAN ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN
 Pasal 11 (1) Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksana-kan Hak Lintas Alur Laut kepulauan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda, adalah Alur Laut Kepulauan I yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung I-1 sampai dengan I-15 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Alur Laut kepulauan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas mempunyai Alur Laut Kepulauan Cabang IA yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan I pada titik I-3, untuk pelayaran dari Selat Singapura melalui Laut Natuna atau sebaliknya, yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IA-1 dan I-3 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
 (3) Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Selat Makassar, Laut Flores, dan Selat Lombok, adalah Alur Laut Kepulauan II yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung II-1 sampai dengan II-8 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(4) Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksana-kan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu, adalah Alur Laut kepulauan IIIA yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-1 sampai dengan IIIA-13, sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
 (5) Alur Laut Kepulauan III-A sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas mempunyai : a. Alur Laut Kepulauan Cabang IIIB yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-8 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda, dan Selat Leti yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubung-kan titik-titik penghubung IIIA-8, IIIB-1, dan IIIB-2, sebagai-mana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); b. Alur Laut Kepulauan Cabang IIIC yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan Cabang IIIB pada titik IIIB-1 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Laut Arafura atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda, yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIB-1, IIIC-1, dan IIIC-2 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); c. Alur Laut Kepulauan Cabang IIID yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-11 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu, yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-11 dan IIID-1 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). d. Alur Laut Kepulauan Cabang IIIE yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-2, untuk pelayaran dari Samudera Hindia ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Timor ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Selat Leti, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Arafura ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-2, IIIE-1, dan IIIE-2 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Pasal 12 (1) Garis sumbu alur-alur laut kepulauan dan titik-titik penghubung garis sumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di atas dicantumkan dalam peta-peta navigasi untuk dipublikasikan sebagaimana mestinya. (2) Koordinat geografis titik-titik penghubung garis-garis sumbu alur laut kepulauan yang dimaksud dalam Pasal 11 adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat, dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IIIA, dan Lampiran IIIB. (3) Posisi titik-titik penghubung I-1, I-15, IA-1, II-1, II-8, IIIA-1, IIIA-13, IIIB-2, IIIC-2, IIID-1, dan IIIE-2 sebagai titik penghubung terluar garis sumbu alur laut kepulauan sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terletak pada perpotongan garis sumbu alur laut kepulauan dengan batas terluar laut teritorial. (4) Apabila karena perubahan alamiah titik penghubung terluar garis sumbu tersebut tidak berada pada posisi geografis seperti yang tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka posisi geografis titik-titik penghubung terluar tersebut ditetapkan sesuai dengan kenyataan di lapangan. (5) Peta ilustratif yang menggambarkan garis-garis sumbu dan titik-titik penghubung garis sumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilampirkan sebagai Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII.

Jumat, 25 November 2016

#251116-TM2-Strategi Transportasi Darat


Jumat, 25 November 2016

STRATEGI TRANSPORTASI DARAT

ANGKUTAN JALAN
Kendala : Keterbatasan lahan
strategi   : Mengoptimalkan fasilitas jaalan yang ada
  1. fasilitas jembatan timbang
  2. fasilitas keselamatan jalan
  3. subsidi keperintisan sarana                        
  4.  STRATEGI SUBSTITUSI
Merelokasi angkutan penyebrangan ke tempat lain yang lebih memerlukan karena sudah ada angkutan jalan

           2.  STRATEGI KOMPLEMENTER
Angkutan penyebrangan bersinergi dengan angkutan jalan.
Angkutan penyebrangan sebagai “derived demand” angkutan jalan.
Fokus Pengembangan: optimalisasi dan kompabilitas elemen – elemen dalam sistem angkutan penyebrangan.

Contoh Strategi.
-Substitusi
1. Sebelum adanya jembatan suramadu, kapal feri mengangkut transportasi yang ingin menyebrangi kota surabaya ke madura lalu di ganti dengan jembatan suramadu

2. Contoh Komplementer.
-Turki di bagi menjadi 2 bagian (Asia Barat Daya dan Eropa Tenggara) untuk menyebrangi antar bagian. terdapat 2 pilihan angkutan penyebrangan (feri) dan angkutan jalan (jembatan bosphorus)
Peraturan Transportasi darat
Transportasi Online.
1. Peraturan Menteri Perhubungan no 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor atau bermobil umum tidak dalam trayek.
2. UU no 22 tahun 2009 pasal 139 ayat 4, taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum.
3. Pasal 21, 22, 23 peraturan menteri no 32 tahun 2016

    KIR
1. UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
2. peraturan menteri perhubungan republik indonesia no 133 tahun2015 tentang BPKB.
3. Pasal 53 ayat 1 UU lalu lintas angkutan jalan, KIR wajib dilakukan untuk mobil penumpang untuk mum, bis, barang, dan kereta gandeng.

    Plat Kuning
1. UU no 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 3 disebutkan dengan jelas bahwa kendaraan berdasarkan fungsinya terbagi menjadi kendaraan umum (plat kuning) dan kendaraan perorangan (plat hitam)
2. UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

TRANSPORTASI PERKOTAAN
Strategi:
  • Mempertimbangkan besar skala pelayanan secara bersikenambungan :
  • Meningkatkan rekayasa dan management lalulintasn
  • Keterpaduan antar moda
  • Menggunakan kendaraan ramah lingkungan dan hemat BBM
Intervensi pemerintah :
membatasi setiap kepemilikan kendaraan pribadi

Kesimpulan :
Dalam strategi pembangunan transportasi darat memiliki peranan vital dalam membangun aspek perekonomian.Dibutuhkan evaluasi setelah menetapkan strategi – strategi agar dapat berjalan sesuai dengan rencana serta menghasilkan hasil yang efektif dan efisien

Jumat, 18 November 2016

#18-11-16 TM1- Transportasi dan Logistic

 Pengertian logistik yang lebih rinci adalah proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian aliran yang efisien dan efektif dari barang atau jasa dan informasi terkait mulai dari titik asal sampai titik penggunaan untuk memenuhi keperluan pelanggan. Kata kunci logistik adalah aliran dengan obyek barang atau jasa dengan tujuan menyediakan barang dengan jumlah yang tepat, waktu yang tepat, lokasi yang tepat, dan biaya yang tepat. Kegiatan utama logistik adalah pengadaan, penyimpanan, persediaan, pengangkutan, pergudangan, pengemasan, keamanan, dan penanganan barang dan jasa baik dalam bentuk bahan baku, barang antara, dan barang jadi.

Logistik memegang peranan penting dalam penentuan daya saing suatu organisasi. Daya saing dapat dilihat dari dua dimensi yaitu keunggulan nilai (pelanggan bukan membeli produk tetapi membeli nilai) dan keunggulan biaya (setiap kegiatan memerlukan biaya). Secara sederhana bila masing-masing dimensi mempunyai skala tinggi dan rendah. Maka kondisi “biasa saja” akan terjadi bila organisasi memiliki keunggulan yang rendah pada nilai dan biaya. Sementara kondisi “lebih murah” terjadi bila organisasi mempunyai keunggulan biaya. Sebuah organisasi akan disebut “lebih baik” bila mempunyai keunggulan nilai yang dapat memuaskan pelanggannya. Organisasi “unggul” terjadi bila mempunyai keunggulan yang tinggi baik pada nilai maupun biaya.

Dalam sistem distribusi ini banyak faktor yang memengaruhi keberhasilan atau ketidakberhasilannya, adapun faktor dimaksud yaitu (1) apakah sarana dan prasarana angkutan sudah memadai, dalam rangka mengirim barang ke tujuan secara tepat waktu (transportation) (2) apakah yakin bahwa jumlah barang yang dikirim sudah pasti sesuai DO (Delivery Order) yang dikeluarkan Departemen Sales (inventory), (3) Apakah pusat-pusat distribusi (Warehouse) beserta fasilitas pendukungnya sudah siap, sehingga barang sampai ke Dealer tak terkendala (facility structutre), (4) apakah sistem penanganan barang-barang sudah memadai, sehingga tidak terjadi kerusakan dan kehilangan dalam distribusi (material handling), (5) apakah sistem informasi dan komunikasi yang dimiliki/digunakan sudah sesuai dengan kebutuhan (communication & information).

gbr
Peran logistik dalam mencapai “lebih murah” adalah proses rekayasa ulang logistik untuk mengurangi biaya, antara lain dengan pengaturan kapasitas, skala ekonomi, logistik ramping, dan pengurangan persediaan. Strategi “lebih baik” dapat dilaksanakan dengan menggunakan keandalan dan ketanggapan yang akurat untuk menjamin pemenuhan pesanan yang sempurna. Strategi antara adalah “lebih cepat” yang dapat diwujudkan dengan melakukan pengelolaan waktu ancang antara lain dengan menggunakan peramalan dengan data yang lebih baik, optimasi antrian, produksi dan distribusi tepat waktu, dan pemilihan moda transportasi.

Pengertian transportasi adalah perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan (kuda, sapi, kerbau), atau mesin. Konsep transportasi didasarkan pada adanya perjalanan (trip) antara asal (origin) dan tujuan (destination)

Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.

manfaat transportasi yaitu:

1. Kegiatan ekonomi bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dengan menciptakan manfaat. Transportasi adalah salah satu jenis kegiatan yang menyangkut peningkatan kebutuhan manusia dengan mengubah letak geografis barang dan orang sehingga akan menimbulkan adanya transaksi

2. Transportasi menciptakan persatuan, pelayanan lebih luas, keamanan negara, mengatasi bencana, 

3. Manfaat Kewilayahan Memenuhi kebutuhan penduduk di kota, desa, atau pedalaman terutama yang berkaitan dengan sirkulasi dan mobilisasi serta perangsang pembangunan.

Menurut Utomo, jenis-jenis transportasi terbagi menjadi tiga yaitu, 
  1. Transportasi darat. Alat transportasi darat dipilih berdasarkan faktor-faktor seperti jenis dan spesifikasi kendaraan, jarak perjalanan, tujuan perjalanan, ketersediaan alat transportasi, ukuran kota dan kerapatan permukiman, faktor sosial-ekonomi. Contoh moda transportasi darat adalah kendaraan bermotor, kereta api, gerobak yang ditarik oleh hewan (kuda, sapi,kerbau), atau manusia. 
     2. Transportasi air (sungai, danau, laut). Alat transportasi air contohnya seperti kapal,tongkang, perahu, rakit.
    3. Transportasi udara. Alat transportasi udara dapat menjangkau tempat – tempat yang tidak dapat ditempuh dengan alat transportasi darat atau alat transportasi laut, di samping mampu bergerak lebih cepat dan mempunyai lintasan yang lurus, serta praktis bebas hambatan. Contoh alat transportasi udara misalnya pesawat terbang, helicopter, balon udara, dll.    
  4. Transportasi publik adalah seluruh alat transportasi di mana penumpang tidak bepergian menggunakan kendaraannya sendiri. Alat transportasi publik umumnya termasuk kereta dan bis, namun juga termasuk pelayanan maskapai penerbangan, feri, taxi, dan lain-lain

      

Revenue Management Pt Pos Indonesia

Kelmpok FCL: -Arifah -Azaria Mahsa -Dani Wijatmoko -Dinda Islah -Michael Krenius -Novila Kusuma -Putri Fara Sansabilla -Siti Sarah...