Undang Undang No. 17 Tahun 1985
Tentang : Pengesahan United Nations Convention On
The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa
Bangsa Tentang Hukum Laut)
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 17 TAHUN 1985 (17/1985)
Tanggal : 31 DESEMBER 1985 (JAKARTA)
Sumber : LN 1985/76; TLN NO. 3319.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
TENTANG HUKUM LAUT)
Pasal 1
Mengesahkan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN
PESAWAT UDARA ASING DALAM MELAKSANAKAN HAK LINTAS ALUR LAUT
KEPULAUAN MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DITETAPKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Alur Laut Kepulauan adalah alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 8 Undang-undang
yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan.
2. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
3. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang.
4. Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 Undang-undang.
5. Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang
.
6. Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undangundang.
7. Konvensi adalah konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.
BAB III
PENETAPAN ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DAPAT
DIGUNAKAN UNTUK HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN
Pasal 11
(1) Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksana-kan Hak Lintas Alur Laut kepulauan
untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Natuna, Selat
Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda, adalah Alur Laut Kepulauan I yang garis sumbunya merupakan
garis yang menghubungkan titik-titik penghubung I-1 sampai dengan I-15 sebagaimana tercantum
dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Alur Laut kepulauan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas mempunyai Alur Laut Kepulauan
Cabang IA yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan I pada titik I-3, untuk pelayaran dari Selat
Singapura melalui Laut Natuna atau sebaliknya, yang garis sumbunya merupakan garis yang
menghubungkan titik-titik penghubung IA-1 dan I-3 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat
yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Selat Makassar, Laut
Flores, dan Selat Lombok, adalah Alur Laut Kepulauan II yang garis sumbunya merupakan garis yang
menghubungkan titik-titik penghubung II-1 sampai dengan II-8 sebagaimana tercantum dalam Daftar
Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(4) Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksana-kan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut
Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu, adalah Alur Laut kepulauan IIIA yang garis sumbunya
merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-1 sampai dengan IIIA-13,
sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(5) Alur Laut Kepulauan III-A sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas mempunyai :
a. Alur Laut Kepulauan Cabang IIIB yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik
IIIA-8 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut
Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda, dan Selat Leti yang garis sumbunya merupakan garis yang
menghubung-kan titik-titik penghubung IIIA-8, IIIB-1, dan IIIB-2, sebagai-mana tercantum dalam
Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. Alur Laut Kepulauan Cabang IIIC yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan Cabang IIIB
pada titik IIIB-1 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Laut Arafura atau sebaliknya, melintasi
Laut Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda, yang garis sumbunya merupakan garis yang
menghubungkan titik-titik penghubung IIIB-1, IIIC-1, dan IIIC-2 sebagaimana tercantum dalam
Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. Alur Laut Kepulauan Cabang IIID yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik
IIIA-11 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut
Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu, yang garis sumbunya merupakan
garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-11 dan IIID-1 sebagaimana tercantum
dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
d. Alur Laut Kepulauan Cabang IIIE yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik
IIIA-2, untuk pelayaran dari Samudera Hindia ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut
Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Timor ke
Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Selat Leti, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau
untuk pelayaran dari Laut Arafura ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Banda, Laut
Seram, dan Laut Maluku yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik
penghubung IIIA-2, IIIE-1, dan IIIE-2 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Pasal 12
(1) Garis sumbu alur-alur laut kepulauan dan titik-titik penghubung garis sumbu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 di atas dicantumkan dalam peta-peta navigasi untuk dipublikasikan sebagaimana
mestinya.
(2) Koordinat geografis titik-titik penghubung garis-garis sumbu alur laut kepulauan yang dimaksud dalam
Pasal 11 adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat, dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran IIIA, dan Lampiran IIIB.
(3) Posisi titik-titik penghubung I-1, I-15, IA-1, II-1, II-8, IIIA-1, IIIA-13, IIIB-2, IIIC-2, IIID-1, dan IIIE-2
sebagai titik penghubung terluar garis sumbu alur laut kepulauan sebagaimana tercantum dalam Daftar
Koordinat Geografis yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terletak pada perpotongan garis sumbu alur
laut kepulauan dengan batas terluar laut teritorial.
(4) Apabila karena perubahan alamiah titik penghubung terluar garis sumbu tersebut tidak berada pada
posisi geografis seperti yang tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis yang dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2), maka posisi geografis titik-titik penghubung terluar tersebut ditetapkan sesuai dengan
kenyataan di lapangan.
(5) Peta ilustratif yang menggambarkan garis-garis sumbu dan titik-titik penghubung garis sumbu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilampirkan sebagai Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan
Lampiran VII.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Revenue Management Pt Pos Indonesia
Kelmpok FCL: -Arifah -Azaria Mahsa -Dani Wijatmoko -Dinda Islah -Michael Krenius -Novila Kusuma -Putri Fara Sansabilla -Siti Sarah...
-
Perhitungan Jumlah Muatan Dus Indomie dalam 1 Container 20’ Container 20’ Feet Ukuran luar = Panjang x Lebar x Tinggi ...
-
PROFIL PERUSAHAAN Nama Perusahaan : PT. POS INDONESIA Tahun berdiri : 26 Agustus 1746 Alamat : Jl. Pemuda No.79 RT.20 RW.06, Jati, ...
-
Mensyukuri nikmat Islam yang Allah karuniakan kepada kita💕 . أَفَمَنْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِنْ رَبّ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar